Pendidikan
Nasional
di Indonesia sangat perlu untuk dipelajari dan dipahami agar kita
mengerti tujuan dan sistem pendidikan
yang kita anut. Disamping tujuan dan sistem pendidikan kita juga
perlu mengetahui jenjang atau strata-strata pendidikan nasional.
Fungsi
dan Tujuan Pendidikan Nasional
Untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tingkat Pendidikan
Dasar
Program
pendidikan nasional di Indonesia yang melandasi jenjang
menengah. Dalam menunjang terselenggaranya kependidikan dasar,
pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam hal ini
pemerintah juga mempunyai tanggungjawab dalam hal pengelolaan,
pembangunan, pengadaan, dan pembinaan. Pemerintah melalui kementerian
(kemdiknas), dapat juga menjadi partner akademik yang baik dengan
memberikan penghargaan, beasiswa prestasi, dll.
Bentuk
dan jenjang kependidikan sekolah terdiri atas pendidikan Sekolah
Dasar (SD) atau Madrasah Ibtida’iyah (MI), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta bentuk lain yang
sederajat.
Pendidikan
Menengah
Tingkat
lanjutan dari pendidikan
nasional dasar, yang terdiri atas menengah umum dan kejuruan,
artinya, lulusan sekolah / tingkat dasar (SD dan SMP) akan
dilanjutkan dengan tingkat menengah. Adapun bentuknya, sebagaimana
yang telah umum disekeliling kita, yakni;
1.
Sekolah Menengah Atas (SMA),
2.
Madrasah Aliyah (MA),
3.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4.
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan
Tinggi
Tingkat
keilmuan lanjut dari tingkat menengah. Mencakup program diploma,
sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam, diantaranya adalah;
akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas. Sebagai
jenjang tinggi, PT berkewajiban menyelenggarakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan tinggi juga
dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Selain
program
pendidikan nasional diatas, ada jenjang yang tidak termasuk
dalam urutan jenjang formal, yakni nonformal atau pendidikan luar
sekolah.
Pendidikan
nonformal
Pendidikan
non formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan
layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Hal ini
berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan
pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Yakni merupakan
pendidikan yang diarahkan untuk menanamkan kompetensi tertentu secara
khusus, membentuk tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan
khusus sesuai dengan kurikulum dan rencana seerta satuan pendidikan
yang bersangkutan oleh masing-masing penyelenggara.
Ada
beberapa bentuk dan jenis pendidikan nasional nonformal,
diantaranya adalah kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan,
pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja,
kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.
Pendidikan
non formal dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus, lembaga
pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Program
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan
bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program
formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang
ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan.
Pendidikan
Informal
Pendidikan
yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan atau juga adalah jalur
pendidikan luar sekolah, berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil jalur ini dapat diakui sama dengan pendidikan formal dan
nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar
nasional pendidikan.
Selain
beberapa bentuk pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal
diatas, ada juga bentuk pendidikan lain yang akan dijelaskan secara
definitif. Bentuk-bentuk pendidikan tersebut adalah;
Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD)
Program
yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar dan dapat
diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan/atau informal.
Jalur formalnya adalah TK dan RA atau bentuk lain yang sederajat.
Bentuk non formalnya adalah Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan
Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat. Dalam bentuk informal,
adalah pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh
lingkungan.
Pendidikan
Kedinasan
Program
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga
pemerintah nondepartemen. Berfungsi meningkatkan kemampuan dan
keterampilan (sumber daya manusia ) dalam pelaksanaan tugas kedinasan
bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga
pemerintah nondepartemen dan dapat diselenggarakan baik melalui jalur
formal dan nonformal.
Pendidikan
Keagamaan
Program
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok
masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dapat diselenggarakan pada jalur formal,
nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan dapat berbentuk
diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang
sejenis.
Pendidikan
Jarak Jauh
Dapat
diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang
didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang
menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus
Program
bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa. Program layanan khusus adalah program bagi peserta didik di
daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil,
dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari
segi ekonomi.
sumber : http://www.artikelbagus.com/2012/03/artikel-pendidikan-nasional.html
0 komentar:
Posting Komentar